Halaman

Kamis, 04 Juni 2020

Kerja Negara Bercanda Hobi Prank Rakyatnya, Gajinya Berlipat Ganda Mereka yang Kita Sebut “Penguasa”

Negara hadir sejatinya untuk mengatur kehidupan dan kesejahteraan rakyatnya, namun bagaimana jika tak kunjung mensejahterakan? Penuh rentetan aturan tapi semuanya berantakan, alih-alih mengatur yang ada malah saling bentur. Di tengah pandemik, riuh suara rakyat ingin di rangkul, namun sayang pemerintah malah mukul. Ketika rasa percaya mulai ada, namun sayang ternyata yang kemarin cuman bercanda. Jika rakyat merasa sakit hati dan tertipu apa bisa menggugat negara? Etiskah menanyakan etika negara yang tak kunjung terlihat kredibilitasnya ? Kita rakyat harus apa? Di Paksa menikmati candaan yang sebenernya menyakitkan! Dengan dalih “pemerintah sedang bekerja sangat optimal untuk kesejahteraan rakyat” terdengar hanya sebagai slogan! Jika mata dan telinga rakyat bisa bicara, pasti mereka bosan mendengar dan melihat omong kosong yang terus di kampanyekan tanpa ada pembuktian.
Akhir desember 2019, dunia digemparkan dengan adanya sebuah wabah yang berasal dari Wuhan menyebar ke berbagai negara. Ada 27 negara yang mengkonfirmasi terinfeksi oleh virus korona di awal tahun. Negara-negara tersebut kemudian tanggap dan segera mengeluarkan banyak kebijakan untuk memutus penyebaran virus. Berbeda dengan Indonesia, di awal januari sampai akhir februari ketika negara-negara lain terus melakukan konfirmasi terkait penyebaran dan perkembangan virus corona kepada WHO , namun pemerintah Indonesia justru cendrung melemparkan guyonan. Membuat sebuah dagelan, selayaknya seorang yang dibayar untuk menghibur dan menenangkan. Bahkan Presiden sendiri di awal januari pernah mengatakan “virus corona tak terdeteksi di Indonesia”. Berlanjut ke Menkes yang juga ikut berkelakar, menantang Harvard buktikan virus corona di Indonesia dan menganggap, kekuatan do’a yang membuat RI bebas dari corona. Alhasil lelucon yang dilontarkan oleh para pejabat negara sebagai otoritas yang berkuasa, menimbulkan respon yang variatif di kalangan masyarakat. Ada yang percaya dengan semua guyonan yang dilemparkan penguasa saat itu, sedikit banyak dapat membuat  mayarakat tenang dengan situasi dunia yang sedang gempar . Ada juga kelompok masyarakat yang justru mempertanyakan respon pemerintah, dan tidak mempercayai belum terdeteksinya virus corona di Indonesia. Mengingat Indonesia adalah negara besar dengan penduduk nomor empat terpadat di dunia, terdengar mustahil jika tak terdeteksi. Benar saja, pada awal maret tepatnya tanggal 2 maret, Presiden mengumumkan langsung kasus pertama virus corona di Indonesia. Jelas hal tersebut membuat panik masyarakat yang sebelumnya menihilkan hal itu. Tentu kelakaran masuknya virus corona ke Indonesia yang di lemparkan para pejabat negara membuat masyarakat kesal, karena menilai negara lalai dan tidak siaga dalam melihat akan adanya bencana .
Tidak berhenti disitu, negara membuat prank kepada rakyatnya ditengah pandemik corona. Dengan tidak menerapkan karantina wilayah yang berdasar pada UU No.6 Tahun 2018 yang mengatur tentang karantina kesehatan. UU tersebut mengatur tentang adanya tanggung jawab negara dalam menghidupi rakyatnya selama penerapan karantina wilayah . Berdasarkan UU  tersebut negara bertanggung jawab pada pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya selama masa karantina.  Namun sayang,  justru UU yang dibuat sendiri di masa penguasa yang sama, tidak di terapkan sepenuhnya. Pemerintah memilih menerapkan metode lain dengan dalih tidak bisa memenuhi kebutuhan seluruh rakyatnya. Untuk itu yang di pilih adalah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan membatasi ruang gerak masyarakat namun tidak memberhentikan secara total kegiatan di masyarakat. Bahasa sederhananya, silahkan berkegiatan ekonomi diluar melawan corona. Namun tidak ada jaminan dan perlindungan dari rasa aman dari pemerintah. Pemerintah memberikan aturan tanpa pilihan, memberikan solusi tapi bukan dalam bentuk jawaban terbaik. 
Dimasa yang sulit ini, membuat kelangsungan hidup masyarakat terancam. Krisis ekonomi yang terjadi di masyarakat sangat berdampak pada kehidupan masyarakat. Sektor yang sangat berdampak salah satunya adalah pembayaran tagihan listrik. Pemerintahpun tanggap dan merespon keresahan masyarakat. Melalui konfrensi pers, tertanggal 31 maret 2020   presiden menyampaikan bahwa pemerintah akan memberi subsidi listrik berupa diskon atau potongan tagihan pada listrik 900 VA sampai dengan digratiskan untuk listrik 450 VA. Namun faktanya pada akhir april, masyarakat di kejutkan dengan tagihan listrik yang naik. Bahkan mencapai dua kali lipat, nyatanya manis perkataan tidak semanis fakta lapangan. Kembali rakyat ditipu oleh bualan. Berasa mantan yang terus memuji di depan gak taunya selingkuh di belakang.
Saat himbauan dirumah aja terus di suarakan, dan kabar akan adanya penerapan karantina wilayah juga terus bertebaran membuat banyak masyarakat yang melakukan panic buying. Membeli makanan dengan jumlah yang besar karena takut kekurangan dan  kehabisan bahan makanan. Hal tersebut akan sangat berdampak pada stok pangan. Karena itu, pemerintah merespon anomali yang terjadi di masyarakat melalui konfrensi pers yang di lakukan Presiden tertanggal 19 Maret 2020 menyatakan bahwa “stok pangan aman, tidak ada yang perlu di khawatirkan untuk ketersediaan pangan” seru presiden sembari menenangkan rakyatnya. Namun sayangnya, pada tanggal 29 April 2020 Presiden kembali mengumumkan di konfrensi pers bahwa Indonesia defisit stok pangan di beberapa provinsi. Tentu ini sangat mengecewakan, pemerintah telah gagal memproyeksikan stok pangan untuk ketersediaan bahan makanan bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana mungkin? Kok bisa gagal memproyeksikan ketersediaan bahan pangan yang sifatnya fundamental? Kacau!
Rasa sakit hati dan kekecewaan masyarakat akan prank dari negara belum berhenti sampai disitu. Pada 11 maret 2020 lalu, MA telah memutuskan untuk menolak kenaikan iuran dari BPJS. Hal tersebut bukanlah tanpa alasan, adanya payung hukum dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk menaikkan iuran BPJS menjadi alasan yang paling mendasar . Namun sayangnya, di masa pandemik ini iuran BPJS justru Presiden malah menaikkannya mulai 1 juli 2020 . Jadi cerita nya presiden melawan putusan MA? Hal ini menjadi sebuah musibah ditengah wabah corona.
Serentetan panjang prank yang dilakukan negara mulai dari awal tahun sampai saat ini, bahkan di situasi tegenting menghadapi wabah, pemerintah malah menambah duka dan kepedihan di hati masyarakat. Inkonsistensi kebijakan dan aturan menjadi cermin bahwa negara tidak benar-benar serius menanggapi pandemik corona, atau masih sibuk membuat candaan yang terus tak masuk akal menambah irisan luka baru, bahkan sebelum menunggu luka lama sembuh. Di negeri ini ada UU yang menjadi acuan tindakan seseorang bisa di bawa ke jalur hukum jika membuat sebuah kekacauan atau kegaduhan, prank adalah salah satu bagian didalamnya. Tidak main-main, pidana adalah sanksi yang menanti. Namun bagaimana jika kegaduhan dan kekacauan justru malah ditambahkan oleh negara? Bagaimana jika Negara lah sebagai aktor utama yang giat melakukan prank kepada rakyatnya ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar